Search

Jumat, 03 Maret 2017

Pekerja Asing di Indonesia wajib berbahasa Indonesia?


Pekerja asng merupakan pekerja yang berasal dari luar negeri. Di Indonesia pekerja asing legal jumlahnya mencapai 78.000 pekerja yang berasal dari berbagai negara di dunia. Pekerja asing legal terbanyak berasal dari negara China. 
Akhir- akhir ini Indonesia dihebohkan oleh serbuan tenaga kerja asing illegal yang mayoritas berasal dari negeri Tirai Bambu (China). Hal ini menimbulkan berbagai persepsi dimasyarakat. Sebagian besar masyarakat Indonesia resah dengan banyaknya pekerja asing illegal di Indonesia. Yang lebih mengkhawatirkannya lagi adalah pekerja asing tersebut tidak memiliki kemampuan berbahasa Indonesia. 
Undang- undang Republik Indonesia nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan menyebutkan bahwa warga negara asing yang akan bekerja di Indonesia atau yang akan mengikuti studi di Indonesia atau yang akan menjadi warga negara Indonesia itu harus mempunyai kemampuan berbahasa Indonesia. Dalam pasal 33 ayat (1) juga mengatakan bahwa  “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta." 
Dikutip dari pernyataan Yeyen Maryani, Kepala Pusat Pembinaan dan Permasyarakatan Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan bahwa “Pekerja asing akan dites kemampuan berbahasa Indonesia melalui Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia sesuai jenjang program Bahasa Indonesia bagi Penutur  Asing pada Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. Dalam tes tersebut, Badan Bahasa juga akan bekerja sama dengan Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja. 
Dengan mewajibkan tenaga kerja asing berbahasa Indonesia juga akan turut membatasi jumlah tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia sehingga lapangan pekerjaan bagi warga negara Indonesia tidak diambil alih oleh pihak asing. 
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 16 Tahun 2016 mendapat tanggapan dari Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf yang mengatakan “Aturan Menteri Ketenagakerjaan itu perlu dievaluasi kembali karena akan merugikan bangsa Indonesia dan bahasa Indonesia yang merupakan bahasa nasional”. Dede Yusuf juga menyebutkan pihaknya akan melakukan evaluasi aturan tersebut karena dinilai melanggar dengan Undang- Undang nomor 24 Tahun 2009. 
Disisi lain keputusan kontrofesial dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakiri yang menerbitkan aturan bar yaitu dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 16 Tahun 2016 yang memuat bahwa setiap tenaga kerja asing tidak diwajibkan memiliki kemampuan berbahasa Indonesia. 
Hal tersebut membuat tenaga kerja asing lebih leluasa untuk bekerja di Indonesia. Hanif Dhakiri mengatakan bahwa Peraturan tersebut diberlakukan untuk mempermudah investasi di Indonesia dan hal itu merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo. Pihaknya menilai dengan memberlakukan aturan tersebut akan membuat investor mau memanamkan modalnya di Indonesia. Dalam Permenaker tersebut juga mewajibkan pekerja asing harus memperoleh IMTA. Menurutnya peraturan tersebut tidak akan merugikan pekerja dalam negeri justru akan memperluas lapangan pekerjaan bagi rakyat Indonesia. 
Bahasa Indonesia juga bukan bahasa Internasional sehingga tidak ada paksaan untuk orang asing mempelajari bahasa Indonesia. Diterapkannya  Asean China Free Trade Agreement (ACFTA) ini akan membuat ribuan tenaga kerja datang ke Indonesia dan tidak bisa untuk dibendung sehingga tidak perlu menerapkan pekerja asing wajib berbahasa Indonesia. Dengan menerapkan pekerja asing wajib berbahasa Indonesia dinilai akan menghambat investasi dan justru akan merugikan Indonesia karena investor enggan untuk menanamkan modalnya dan lapangan pekerjaan pun akan terbatas. Dan yang diperlukan Indonesia adalah meningkatkan SDM bukan dengan membatasi tenaga kerja asing karena sekarang sudah era globalisasi dan telah memberlakukan ACFTA dimana serbuan tenaga kerja tidak akan bisa terhindar. 

Bagaimana tanggapan rakyat Indonesia terhadap aturan Menteri Tenaga Kerja tersebut? 

Rabu, 01 Maret 2017

Bahasa Indonesia harus menjadi Bahasa Pengantar di kawasan ASEAN?

Mampukah bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi ASEAN? 



Bahasa Indonesia merupakan bahasa negara Indonesia. Namun, belakangan ini bahasa Indonesia tidak hanya diajarkan di Indonesia saja tapi di lebih dari 67 Negara di Dunia. Mendunianya bahasa Indonesia mulai dimanfaatkan agar bahasa Indonesia mampu menjadi bahasa pengantar di kawasan Asia Tenggara. Terlebih bahasa Indonesia menjadi bahasa kedua setelah bahasa Vietnam. Di ibu kota Vietnam bahkan bahasa Indonesia telah menjadi bahasa resmi dan dijadikan mata pelajaran wajib di setiap sekola di daerah tersebut.

Selain itu bahasa Indonesia juga tidak asing di negara Malaysia, Singapore, Timor Leste dan Brunai Darussalam serta Thailand bagian Selatan. Bahasa Indonesia memiliki penyebaran terluas di kawasan ASEAN dibandingkan dengan bahasa negara- negara di kawasan ASEAN seperti bahasa Thai dan bahasa Tagalog. Di Thailand Bahasa Indonesia juga dijadikan mata kuliah dan sangat diminati oleh mahasiswa Thailand.

Menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi ASEAN sangat terbuka lebar dikarenakan beberapa factor berikut :
1.     Struktur bahasanya sederhana sehingga mudah dipelajari.
2.     Jumlah penutur bahasa Indonesia merupakan yang terbanyak di kawasan ASEAN dibandingkan bahasa lainnya.
3.     Bahasa Indonesia cukup luas dalam daerah penyebarannya.
4.     Sosial dan budaya Indonesia sangat diminnati di negara ASEAN.
ASEAN dinilai perlu memiliki bahasa pemersatu sehingga mampu menjadi kekuatan ekonomi dunia dan mampu menunjukan bahwa ASEAN memiliki bahasa pemmersatunya sendiri yaitu bahasa Indonesia.

Disamping itu juga terdapat beberapa hambatan yang dapat mengganggu apabila bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi di ASEAN. Bahasa Indonesia menggunakan nama negara dan berbeda dengan bahasa Inggris yang tidak menggunakan nama negara sehingga dapat diterima oleh dunia. Ego kebangsaan masing- masing akan menjadi hambatan karena ketika bahasa Indonesia menjadi bahasa ASEAN maka akan muncul penialaian bahwa ASEAN hanya milik Indonesia.


Kita ketahui bersama bahwa Bahasa Inggris sudah banyak digunakan diwilayah ASEAN dan senantiasa digunakan dalam setiap penyelenggaraan KTT ASEAN bagi untuk kepala negara maupun untuk Parlemen. Dengan menerapkan bahasa Indonesia menajdi bahasa resmi ASEAN maka membutuhkan waktu yang cukup lama karena diperlukan penyesuaian dari setiap negara anggota ASEAN. 

Selasa, 28 Februari 2017

Pidato pejabat negara Indonesia, baik di dalam negeri maupun di luar negeri harus menggunakan bahasa Indonesia?


https://www.google.co.id/imgres?imgurl=https%3A%2F%2Fanekainfounik.files.wordpress.com%2F2014%2F11%2Ffoto-jokowi-pidato-di-apec-ceo-summit-2014.jpg&imgrefurl=https%3A%2F%2Fanekainfounik.net%2F2014%2F11%2F10%2Fvideo-jokowi-pidato-bahasa-inggris-tanpa-teks-di-apec-ceo-summit%2F&docid=v9HmVxCnfgk2KM&tbnid=nRwSaVdIO3fiSM%3A&vet=1&w=800&h=452&bih=613&biw=1366&q=pidato%20jokowi%20bahasa%20inggris&ved=0ahUKEwiOnMyh17HSAhVLk5QKHVF6AD8QMwgbKAIwAg&iact=mrc&uact=8 


Pro dan Kontra pidato pejabat negara Indonesia harus menggunakan bahasa Indonesia. Haruskah pejabat negara berpidato menggunakan bahasa Indonesia? 

Dalam Undang- Undang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan Pasal 28 berbunyi “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.” Namun dalam undang- undang tersebut juga tidak mencantumkan sanksi bagi setiap pejabat negara Indonesia yang berpidato menggunakan selain bahasa Indonesia. Sehingga undang- undang ini perlu dikaji kembali karena tidak mencantumkan sanksi yang jelas bagi pelanggran terhadap pasal tersebut.

Bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden yang berpidato menggunakan selain bahasa Indonesia merupakan bentuk pelanggaran terhadap Sumpah Jabatan dan Janji Jabatan ketika dilantik menjadi Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Undang- Undang nomor 24 Taun 2009 pasal 25 ayat (2) berbunyi “Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah.” Pidato menggunakan bahasa Indonesia mencerminkan bahwa pejabat negara menunjukan jati diri bangsa dihadapan Internasional dan bangga bahwa Indonesia memiliki bahasa sendiri yaitu bahasa Indonesia karena tidak semua negara memiliki bahasa sendiri.

Disisi lain, Bahasa Indonesia bukan merupakan bahasa Internasional sehingga ketika digunakan untuk berpidato dalam forum kenegaraan resmi akan terdengar asing. Perserikatan Bangsa- Bangsa juga telah menetapkan bahwa bahasa resmi yang dapat digunakan dalam forum internasional adalah bahasa Russia, Prancis, China, Spanyol dan Arab selain bahasa Indonesia. Tidak bisa dipungkiri bahwa pejabat negara yang berpidato menggunakan bahasa Inggris akan terlihat lebih berwibaba dari pada saat berpidato menggunakan bahasa Indonesia.

Dengan berpidato menggunakan bahasa Inggris maka Indonesia menghormati dan menunjukan solidaritasnya terhadap ketetapan Internasional. Banyak pejabat negara yang menyampaikan pidato kenegaraannya menggunakan bahasa Inggris seperti Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga Presiden Joko Widodo pun pernah menyampaikan pidato kenegaraannya dalam bahasa Inggris dan justru mendapatkan sambutan positif dari sebagian besar masyarakat Indonesia dan juga dari parlemen Indonesia. 

Senin, 27 Februari 2017

Lapor Gub!

 https://www.google.co.id/imgres?imgurl=https%3A%2F%2Flh3.googleusercontent.com%2Fyw8YCdpC2eqT8N1nxxIuSRjKuaAHFVmJhpnM1nzrToTgPD_y2USvCLs2BsQmEbS4UMY%3Dw300&imgrefurl=https%3A%2F%2Fplay.google.com%2Fstore%2Fapps%2Fdetails%3Fid%3Dcom.dinustek.laporgub&docid=Wgg9yZYs2k4qoM&tbnid=ql25VyVCi1q8EM%3A&vet=1&w=300&h=300&bih=662&biw=1366&q=lapor%20gub&ved=0ahUKEwjx8LmCzq_SAhWEULwKHeyKAIIQMwgqKA4wDg&iact=mrc&uact=8

Jawa Tengah- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kini punya cara jitu guna memfasilitasi aspirasi masyarakat yaitu dengan meluncurkan aplikasi Lapor Gub..!. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap dengan adanya aplikasi Lapor Gub..! masyarakat pro aktif untuk melaporkan berbagai persoalan yang ada seperti jalan/ infrastruktur, pelayanan publik, korupsi, pendidikan dan berbagai masalah yang ada di masyarakat. 
 
Dengan sistem yang ada di Lapor Gub..!, setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah di Jawa Tengah diwajibkan menunjuk satu admin yang bertugas menerima laporan yang dituju ke instansi tersebut sekaligus menjawab perngaduan dari masyarakat. 
 
Dalam aplikasi Lapor Gub..! juga terdapat Standar Operasional Proseedur untuk merespon laporan dari masyarakat. setiap laporan akan di respon oleh Superadmin yang berkedudukan di Kantor Gubernur kemudian dilaporkan ke Gubernur untuk didisposisikan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait dalam waktu maksimal 1 hari sejak laporan itu. Setiap SKPD wajib memberikan jawaban dalam waktu 6 hari kerja di aplikasi Lapor Gub..! atau langsung ke nomor telephone/ email pelapor. 
 
Aplikasi Lapor Gub..! hampir mirip dengan aplikasi Smart City yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dengan adanya aplikasi tersebut diharapkan masyarakat akan lebih mudah untuk melaporkan berbagai masalah yang ada. 
 
Aplikasi Lapor Gub..! merupakan pemanfaatkan teknologi yang ada. Aplikasi ini dapat digunakan di Smarthphone (Telepon Pintar) yang di unduh melalui Play Strore. Pemerintah berharap seluruh lapisan masyarakat mempromosikan aplikasi ini guna mempermudah pelayanan bagi masyarakat Jawa Tengah.