Pekerja asng merupakan pekerja yang berasal dari luar negeri. Di Indonesia pekerja asing legal jumlahnya mencapai 78.000 pekerja yang berasal dari berbagai negara di dunia. Pekerja asing legal terbanyak berasal dari negara China.
Akhir- akhir ini
Indonesia dihebohkan oleh serbuan tenaga kerja asing illegal yang mayoritas
berasal dari negeri Tirai Bambu (China). Hal ini menimbulkan berbagai persepsi
dimasyarakat. Sebagian besar masyarakat Indonesia resah dengan banyaknya
pekerja asing illegal di Indonesia. Yang lebih mengkhawatirkannya lagi adalah
pekerja asing tersebut tidak memiliki kemampuan berbahasa Indonesia.
Undang- undang Republik
Indonesia nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan menyebutkan bahwa warga negara asing yang
akan bekerja di Indonesia atau yang akan mengikuti studi di Indonesia atau yang
akan menjadi warga negara Indonesia itu harus mempunyai kemampuan berbahasa
Indonesia. Dalam pasal 33 ayat (1) juga mengatakan bahwa “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam
komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta."
Dikutip
dari pernyataan Yeyen Maryani, Kepala Pusat Pembinaan dan Permasyarakatan Badan
Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
mengatakan bahwa “Pekerja asing akan dites kemampuan berbahasa Indonesia
melalui Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia sesuai jenjang program Bahasa
Indonesia bagi Penutur Asing pada Badan
Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. Dalam tes tersebut, Badan Bahasa juga akan
bekerja sama dengan Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga
Kerja.
Dengan
mewajibkan tenaga kerja asing berbahasa Indonesia juga akan turut membatasi
jumlah tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia sehingga lapangan pekerjaan
bagi warga negara Indonesia tidak diambil alih oleh pihak asing.
Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan nomor 16 Tahun 2016 mendapat tanggapan dari Ketua
Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf yang mengatakan “Aturan Menteri Ketenagakerjaan
itu perlu dievaluasi kembali karena akan merugikan bangsa Indonesia dan bahasa
Indonesia yang merupakan bahasa nasional”. Dede Yusuf juga menyebutkan pihaknya
akan melakukan evaluasi aturan tersebut karena dinilai melanggar dengan Undang-
Undang nomor 24 Tahun 2009.
Disisi
lain keputusan kontrofesial dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakiri
yang menerbitkan aturan bar yaitu dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga
Kerja nomor 16 Tahun 2016 yang memuat bahwa setiap tenaga kerja asing tidak
diwajibkan memiliki kemampuan berbahasa Indonesia.
Hal
tersebut membuat tenaga kerja asing lebih leluasa untuk bekerja di Indonesia.
Hanif Dhakiri mengatakan bahwa Peraturan tersebut diberlakukan untuk
mempermudah investasi di Indonesia dan hal itu merupakan arahan langsung dari
Presiden Joko Widodo. Pihaknya menilai dengan memberlakukan aturan tersebut
akan membuat investor mau memanamkan modalnya di Indonesia. Dalam Permenaker
tersebut juga mewajibkan pekerja asing harus memperoleh IMTA. Menurutnya
peraturan tersebut tidak akan merugikan pekerja dalam negeri justru akan
memperluas lapangan pekerjaan bagi rakyat Indonesia.
Bahasa
Indonesia juga bukan bahasa Internasional sehingga tidak ada paksaan untuk
orang asing mempelajari bahasa Indonesia. Diterapkannya Asean China Free Trade Agreement
(ACFTA) ini akan membuat ribuan tenaga kerja datang ke Indonesia dan tidak bisa
untuk dibendung sehingga tidak perlu menerapkan pekerja asing wajib berbahasa
Indonesia. Dengan menerapkan pekerja asing wajib berbahasa Indonesia dinilai
akan menghambat investasi dan justru akan merugikan Indonesia karena investor
enggan untuk menanamkan modalnya dan lapangan pekerjaan pun akan terbatas. Dan
yang diperlukan Indonesia adalah meningkatkan SDM bukan dengan membatasi tenaga
kerja asing karena sekarang sudah era globalisasi dan telah memberlakukan ACFTA
dimana serbuan tenaga kerja tidak akan bisa terhindar.
Bagaimana
tanggapan rakyat Indonesia terhadap aturan Menteri Tenaga Kerja tersebut?